KEPPRES
PENGGABUNGAN KANTOR PERUTUSAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK
Pasal 5
Penetapan susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik
Indonesia untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan
Luxembourg dan Uni Eropa ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri
setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan kepentingan
nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas dan derajat hubungan
Indonesia dengan Negara Penerima.
