KEPPRES
PENGGABUNGAN KANTOR PERUTUSAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pembukaan Perutusan
Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dan
ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal …
PRESIDEN
