KEPPRES
PENGGABUNGAN KANTOR PERUTUSAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK
Pasal 2
Dengan penggabungan Kantor Perutusan Republik Indonesia untuk
Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dengan Kedutaan Besar
Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di Brussel, maka:
- Kantor Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di
Brussel, Belgia dinyatakan ditutup.
- Tugas dan fungsi Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat
Eropa di Brussel, Belgia dialihkan dan ditangani langsung oleh
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di
Brussel.
- Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brussel
meliputi Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan
Luxembourg dan Uni Eropa.
Pasal …
PRESIDEN
