KEPPRES
PENGGABUNGAN KANTOR PERUTUSAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk
Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan Luxembourg dan Uni
Eropa ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
