Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum, yaitu UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1975, dan diubah lagi dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1980 ; b. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum ; c. MPR/DPR/DPRD I/DPRD II adalah Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagai dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PERATURAN PEMERINTAH ; d. Pemilih adalah Warganegara Republik INDONESIA sebagai dimaksud dalam Pasal 1 huruf d PERATURAN PEMERINTAH ; e. LPU, PPI, PPD I, PPD II, PPS, PANTARLIH, dan KPPS adalah Organisasi Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 1 huruf e PERATURAN PEMERINTAH ; f. PANWASLAK adalah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pewilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal (1) huruf ( f ) PERATURAN PEMERINTAH ;
depkumham.go.id
g. Organisasi peserta Pemilihan Umum selanjutnya dapat disebut organisasi adalah Partai Persatuan, PDI, dan GOLKAR, sebagai dimaksud dalam Pasal (1) huruf (g) PERATURAN PEMERINTAH h. Pendaftar adalah Anggota PANTARLIH atau petugas sebagai dimaksud dalam Pasal (1) huruf (h) PERATURAN PEMERINTAH ; i. Desa/Kelurahan adalah Desa atau Kelurahan atau Daerah setingkat Desa/Kelurahan sebagai dimaksud dalam Pasal (1) huruf (i) PERATURAN PEMERINTAH j. Formulir adalah formtalir-formulir yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 170 PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 2
Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR dan Anggota DPRD I.
Pasal 3
(1) Jumlah Anggota DPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum bagi Daerah Pemilihan Timor Timur adalah 4 (empat) orang. (2) Jumlah Anggota DPR sebagai dimaksud dalam ayat (1) diambilkan dari jumlah 25 (dua puluh lima) orang Anggota Golongan Karya bukan ABRI yang diangkat oleh PRESIDEN, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk Warga negara Republik INDONESIA dilakukan dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 34 sampai dengan Pasal 47 dan Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 PERATURAN PEMERINTAH. (2) PANTARLIH yang wilayah kerjanya meliputi beberapa atau semua Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dalam penyelenggaraan pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk Warga negara Republik INDONESIA melakukan : a. pengumuman mengenai waktu penyelenggaraan pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk untuk tiap Desa/Kelurahan di wilayah kerjanya ; b. penyusunan Daftar Pemilih Sementara untuk tiap Desa/Kelurahan ; c. pengumuman Daftar Pemilih Sementara di kantor masing-masing Kepala Desa/Kelurahan. (3) Pencatatan nama-nama pemilih beserta keterangan-keterangan lain mengenai diri pemilih dilakukan oleh Pendaftar dengan mendatangi rumah-rumah penduduk atau dengan mengumpulkan penduduk pada suatu tempat yang telah ditentukan yang tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I Timor Timur. (4) Apabila kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk Warga negara Republik INDONESIA tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan sebagai dimaksud dalam Bab III PERATURAN PEMERINTAH, maka diusahakan agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan kegiatan lanjutannya. (5) Pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan dan Kartu Pemilih dilakukan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan setelah PANTARLIH, baik yang wilayah kerjanya meliputi satu Desa/Kelurahan maupun rneliputi beberapa Desa/Kelurahan, di bubarkan,
Pasal 6
Untuk keperluan pencalonan dalam Pemilihan Umum Anggota DPR dan DRR I, Organisasi mempergunakan nama dan tanda gambar organisasi serta nomornya sebagai dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 7
(1) Pengajuan Calon untuk Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD I dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 68 PERATURAN PEMERINTAH dengan ketentuan apabila di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur ada Organisasi yang belum terbentuk, maka Pengajuan Calon untuk Pemilian Umum Anggota DPRD I kepada PPD I dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Organisasi yang bersangkutan.
depkumham.go.id
(2) Nama Calon pendaftar Calon dalan Pemilihan Umum Anggota DPR di susun menurut abjad tanpa terkait nomor urut
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum berpedoman kepada ketentuan Pasal 71, 73, 74, dan Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 PERATURAN PEMERINTAH. (2) Kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dan terakhir 5 (lima) hari sebelum Pemungutan Suara dilaksanakan. (3) Tata cara pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PDI Timor Timur dengan rnempertimbangkan situasi dan kondisi setempat.
Pasal 9
Penyelenggaraan Pemungutan Suara di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur berpedoman kepada ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal. 121 PERATURAN PEMERINTAH dengan ketentuan bahwa : Rapat Pemungutan Suara di TPS sebagai dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH hanya Menyelesaikan acara pelaksanaan Pemungutan Suara ; a. Untuk Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD I digunakan Tanda Pemberian Suara sebagai pengganti Surat Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 90 PERATURAN PEMERINTAH yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum ; b. Berita Acara Pemungutan Suara diatur dengan berpedoman kepada ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 122 PERATURAN PEMERINTAH, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum ; c. Apabila pada Pemungutan Suara Organisasi belum terbentuk maka saksi sebagai dimaksud dalam Pasal 87 PERATURAN PEMERINTAH diambilkan dari pemilih yang hadir.
Pasal 10
Pelaksanaan Penghitungan Suara berpedoman kepada ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 136 PERATURAN PEMERINTAH dengan ketentuan bahwa Penghitungan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 128 PERATURAN PEMERINTAH dilakukan oleh PPS dan pembuatan Berita Acaranya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, BAB V I I PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Pasal 11
Pelaksanaan Penetapan hasil Pemilihan Umum berpedoman kepada ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 137 dan Pasal 138 PERATURAN PEMERINTAH dengan ketentuan bahwa ; a. Jumlah Calon dalam Pemilihan Umum Anggota DPR yang dinyatakan terpilih oleh PPI dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR diajukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA kepada
depkumham.go.id
PRESIDEN ; b. PRESIDEN MENETAPKAN Calon terpilih yang diambil dari Daftar Calon sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH untuk diangkat menjadi Anggota DPR.
Pasal 12
HaI-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 13
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 April 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S O E H A R T O
depkumham.go.id
