KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI PROPINSI DAERAH...
Pasal 7
BAB 4 — P E N C A L O N A N
(1) Pengajuan Calon untuk Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD I dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 68 PERATURAN PEMERINTAH dengan ketentuan apabila di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur ada Organisasi yang belum terbentuk, maka Pengajuan Calon untuk Pemilian Umum Anggota DPRD I kepada PPD I dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Organisasi yang bersangkutan.
depkumham.go.id
(2) Nama Calon pendaftar Calon dalan Pemilihan Umum Anggota DPR di susun menurut abjad tanpa terkait nomor urut
