KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI PROPINSI DAERAH...
Pasal 6
BAB 4 — P E N C A L O N A N
Untuk keperluan pencalonan dalam Pemilihan Umum Anggota DPR dan DRR I, Organisasi mempergunakan nama dan tanda gambar organisasi serta nomornya sebagai dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH.
