KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI PROPINSI DAERAH...
Pasal 10
BAB 6 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pelaksanaan Penghitungan Suara berpedoman kepada ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 136 PERATURAN PEMERINTAH dengan ketentuan bahwa Penghitungan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 128 PERATURAN PEMERINTAH dilakukan oleh PPS dan pembuatan Berita Acaranya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, BAB V I I PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
