KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI PROPINSI DAERAH...
Pasal 11
BAB 6 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pelaksanaan Penetapan hasil Pemilihan Umum berpedoman kepada ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 137 dan Pasal 138 PERATURAN PEMERINTAH dengan ketentuan bahwa ; a. Jumlah Calon dalam Pemilihan Umum Anggota DPR yang dinyatakan terpilih oleh PPI dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR diajukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA kepada
depkumham.go.id
PRESIDEN ; b. PRESIDEN MENETAPKAN Calon terpilih yang diambil dari Daftar Calon sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH untuk diangkat menjadi Anggota DPR.
