KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI PROPINSI DAERAH...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jumlah Anggota DPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum bagi Daerah Pemilihan Timor Timur adalah 4 (empat) orang. (2) Jumlah Anggota DPR sebagai dimaksud dalam ayat (1) diambilkan dari jumlah 25 (dua puluh lima) orang Anggota Golongan Karya bukan ABRI yang diangkat oleh PRESIDEN, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976.
