TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Agen, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Agen adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Agen, diberikan Tunjangan Agen setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung
mulai bulan Januari 2003.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Agen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau
jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 6 ...
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor
128 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Agen sebagaimana ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Agen sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh
karena itu dipandang perlu ditetapkan kembali dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4263);
