KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Pasal 4
Tunjangan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung
mulai bulan Januari 2003.
Tunjangan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung
mulai bulan Januari 2003.