KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Agen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau
jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 6 ...
PRESIDEN
