KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Agen, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Agen adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
