KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Agen, diberikan Tunjangan Agen setiap bulan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Agen, diberikan Tunjangan Agen setiap bulan.