Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
Badan Koordinasi Narkotika Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BKNN, adalah suatu lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 2
BKNN bertugas membantu PRESIDEN melaksanakan koordinasi dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKNN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan nasional yang berkenaan dengan ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika termasuk rehabilitasi; b. pemantauan ketersediaan narkotika baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor dari luar negeri; c. pemaduan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang; d. penyuluhan, pengembangan sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, serta penelitian dan pengembangan; e. pengembangan kerjasama bilateral, regional dan multilateral dengan negara lain dan/atau badan internasional yang berkaitan dengan masalah narkotika.
Pasal 4
(1) BKNN dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA. (2) Susunan keanggotaan BKNN terdiri atas pejabat dari instansi Pemerintah sebagai berikut: a. Departemen Dalam Negeri; b. Departemen Luar Negeri; c. Departemen Pertahanan dan Keamanan; d. Departemen Kehakiman; e. Departemen Penerangan; f. Departemen Keuangan; g. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; h. Departemen Pertanian; i. Departemen Kehutanan dan Perkebunan; j. Departemen Perhubungan; k. Departemen Tenaga Kerja; l. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; m. Departemen Kesehatan; n. Departemen Agama; o. Departemen Sosial;
p. Kantor Menteri Negara Peranan Wanita; q. Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga; r. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; s. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; t. Bank INDONESIA.
Pasal 5
(1) BKNN mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Dukungan administrasi dan penyelenggaraan tugas BKNN sehari-hari dilakukan oleh Pelaksana Harian yang merupakan unit ekstra struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Ketua BKNN melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 6
Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh pimpinan instansi yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Ketua BKNN.
Pasal 7
Apabila dipandang perlu, di daerah dapat dibentuk Badan Koordinasi Narkotika Daerah (BKND).
Pasal 8
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas BKNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 9
Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan harian tugas BKNN serta pembentukan, rincian tugas dan tata kerja Pelaksana Harian dan BKND diatur oleh Ketua BKNN.
Pasal 10
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 6 Tahun 1971 tentang Koordinasi Tindakan dan Kegiatan dari dan/atau Instansi yang bersangkutan dalam
usaha mengatasi, mencegah dan memberantas masalah pelanggaran yang berkenaan dengan masalah penanggulangan narkotika, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, V ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
