Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) BKNN dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA. (2) Susunan keanggotaan BKNN terdiri atas pejabat dari instansi Pemerintah sebagai berikut: a. Departemen Dalam Negeri; b. Departemen Luar Negeri; c. Departemen Pertahanan dan Keamanan; d. Departemen Kehakiman; e. Departemen Penerangan; f. Departemen Keuangan; g. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; h. Departemen Pertanian; i. Departemen Kehutanan dan Perkebunan; j. Departemen Perhubungan; k. Departemen Tenaga Kerja; l. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; m. Departemen Kesehatan; n. Departemen Agama; o. Departemen Sosial;
p. Kantor Menteri Negara Peranan Wanita; q. Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga; r. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; s. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; t. Bank INDONESIA.
