KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) BKNN mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Dukungan administrasi dan penyelenggaraan tugas BKNN sehari-hari dilakukan oleh Pelaksana Harian yang merupakan unit ekstra struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Ketua BKNN melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
