KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh pimpinan instansi yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Ketua BKNN.
