Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKNN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan nasional yang berkenaan dengan ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika termasuk rehabilitasi; b. pemantauan ketersediaan narkotika baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor dari luar negeri; c. pemaduan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang; d. penyuluhan, pengembangan sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, serta penelitian dan pengembangan; e. pengembangan kerjasama bilateral, regional dan multilateral dengan negara lain dan/atau badan internasional yang berkaitan dengan masalah narkotika.
