KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas BKNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
