Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 1
(1) Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah lembaga non struktural di lingkungan Departemen Perhubungan untuk melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (2) Investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan tarnsportasi dengan penyebab yang sama.
Pasal 2
Komite Nasional Keselamatan Transportasi mempunyai tugas:
a. melakukan investigasi dan penelitian yang meliputi analisis dan evaluasi sebab-sebab terjadinya kecelakaan transportasi; b. memberikan rekomendasi bagi penyusunan perumusan kebijaksanaan keselamatan transportasi dan upaya pencegahan kecelakaan transportasi; c. melakukan penelitian penyebab kecelakaan transportasi dengan bekerjasama dengan organisasi profesi yang berkaitan dengan penelitian penyebab kecelakaan transportasi.
Pasal 3
Komite Nasional Keselamatan Transportasi terdiri dari para ahli di bidang transportasi darat, laut dan udara.
Pasal 4
Komite Nasional Keselamatan Transportasi terdiri dari: a. Ketua; b. Sekretariat; c. Sub Komite Nasional Kecelakaan Transportasi.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Komite Nasional Keselamatan Transportasi dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretaris Komite Nasional Keselamatan Transportasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(3) Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Pasal 6
(1) Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi terdiri dari : a. Sub Kimte Penelitian Kecelakaan Transportasi Darat; b. Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Laut; c. Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Udara; (2) Masing-masing Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan penelitian dan investigasi serta menentukan faktor-faktor dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan transportasi darat, laut dan udara serta memberikan rekomendasi dan upaya pencegahannya. (3) Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi bertanggung jawab kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Pasal 7
Kriteria kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi tugas komite Nasional Keselamatan Transportasi ditetapkan oleh Menteri perhubungan.
Pasal 8
Pengangkatan dan pemberhentian para personil Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta rincian lebih lanjut tugas-tugasnya dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 9
(1) Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (2) Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 10
Segala kebutuhan biaya yang diperlukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Perhubungan.
Pasal 11
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
