KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 6
BAB 1 — KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
(1) Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi terdiri dari : a. Sub Kimte Penelitian Kecelakaan Transportasi Darat; b. Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Laut; c. Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Udara; (2) Masing-masing Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan penelitian dan investigasi serta menentukan faktor-faktor dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan transportasi darat, laut dan udara serta memberikan rekomendasi dan upaya pencegahannya. (3) Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi bertanggung jawab kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
