KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 7
BAB 1 — KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Kriteria kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi tugas komite Nasional Keselamatan Transportasi ditetapkan oleh Menteri perhubungan.
