KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 8
BAB 1 — KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pengangkatan dan pemberhentian para personil Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta rincian lebih lanjut tugas-tugasnya dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
