KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 9
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (2) Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
