KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 10
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Segala kebutuhan biaya yang diperlukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Perhubungan.
