SATUAN TUGAS PERCEPATAN HILIRISASI DAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Pasal 1O
(l) Untuk memperlancar tugas Satuan Ttrgas, dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala sekretariat.
Pasal 1l
Susunan organisasi sekretariat Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satuan T\rgas.
Pasal 2
Satuan Tugas sebogaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.
Pasal 3
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memiliki tugas:
peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan neSara; c memetakzrn, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; d perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; e mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara;
memutuskan . . .
SK No 194166A
PEESIDEN
- memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan y arrlg menj adi kendala; (deb ottlen e ckirq )
- melaksanakan percepatan penyelesaian hukum; dan
- memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Pasal 4
Lingkup kegiatan yang menjadi tugas Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi percepatan:
- hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri;
- ketahanan energi nasional dengan produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan; dan c pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.
Pasal 5
Dalam melaksanakan lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satuan Tugas memiliki
- melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; dan
- memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 6. . .
SK No253022A
EIiIlEIEtrN
Pasal 6
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Anggota;
- Anggota Pelaksana; dan
- Sekretariat.
Pasal 7
Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Satuan Tlrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas:
- Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b Wakil Ketua
- Bidang Kemudahan Menteri Investasi dan Berusaha dan Hilirisasi/Kepala Badan Percepatan Hilirisasi Koordinasi Penanaman Modal;
- Bidang Penyediaan Menteri Agraria dan Tata Lahan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Bidang Hilirisasi Menteri Pertanian; Pertanian
- Bidang Hilirisasi Menteri Kehutanan; Kehutanan
- Bidang Hilirisasi Menteri Kelautan dan Kelautan dan Perikanan; Perikanan
- Bidang Dukungart Menteri Sekretaris Negara; Keb[ja]an c Sekretaris Ahmad Erani Yustika.
Pasal 8
Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
- Menteri Hukum;
- Menteri Keuangan; c.Menteri... SK No l94l55A
PRESIDEN
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Lingkungan Hidup;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perdagangan;
- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Susunan Anggota Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satuan
T:gas.
Pasal 12
Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan T\rgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14. . .
SK No l94l52A
TTIXIIIIENtrSIn
Pasal 14
Satuun Tugas melaksanakan hrgas sejak Keputusan Presiden ini ditctapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2025
INDONESIA,
ttd
s
Salinan sesuai dengan aslinya
SK No 194162A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa unhrk melaksanakan prioritas pem nasional sesuai Asta Cita dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan untuk dan nasional, perlu penyediaan lahan, penyclesaian berusaha, dan penlrclesaian hambatan sEcara terkoordinasi lintas kewenangan antar kementerian/ lembaga dan/atau pemerintah daerah;
- bahwa untuk menyelaraskan kebijakan, pemberian perizinan dan berbagai hambatan secara terkoordinasi se dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk satuan tugas percepatan hitirisasi dan encrgi nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu tusan Pnesiden tentang Satuan Tugas Percepa.tan Hilirisasi dan Energi Nasional;
Pasal 4 ayat (l) Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
MEMUTUSI(AN:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SAruAN TUGAS
KETAHANAN ENERGI
NASIONAL.
I
SK No 194160A
:iFFITataN BLIK IN TiFIITflTJ -2 Pasal I Dalam rangka mewujudkan
- percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri; dan
- percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, serta energi baru dan terbarukan, dibentuk Satuan T\rgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang selanjutnya disebut Satuan l\rgas.
Pasal 2
Satuan Tugas sebogaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.
Pasal 3
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memiliki tugas:
- peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
- merumuskan dan
