KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN HILIRISASI DAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Pasal 4
Lingkup kegiatan yang menjadi tugas Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi percepatan:
- hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri;
- ketahanan energi nasional dengan produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan; dan c pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.
