KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN HILIRISASI DAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Pasal 5
Dalam melaksanakan lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satuan Tugas memiliki
- melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; dan
- memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 6. . .
SK No253022A
EIiIlEIEtrN
