Pasal 3
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memiliki tugas:
peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan neSara; c memetakzrn, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; d perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; e mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara;
memutuskan . . .
SK No 194166A
PEESIDEN
- memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan y arrlg menj adi kendala; (deb ottlen e ckirq )
- melaksanakan percepatan penyelesaian hukum; dan
- memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
