KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN HILIRISASI DAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Pasal 2
Satuan Tugas sebogaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.
Satuan Tugas sebogaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.