KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN HILIRISASI DAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Pasal 1O
(l) Untuk memperlancar tugas Satuan Ttrgas, dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala sekretariat.
