KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN HILIRISASI DAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Pasal 7
Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Satuan Tlrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas:
- Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b Wakil Ketua
- Bidang Kemudahan Menteri Investasi dan Berusaha dan Hilirisasi/Kepala Badan Percepatan Hilirisasi Koordinasi Penanaman Modal;
- Bidang Penyediaan Menteri Agraria dan Tata Lahan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Bidang Hilirisasi Menteri Pertanian; Pertanian
- Bidang Hilirisasi Menteri Kehutanan; Kehutanan
- Bidang Hilirisasi Menteri Kelautan dan Kelautan dan Perikanan; Perikanan
- Bidang Dukungart Menteri Sekretaris Negara; Keb[ja]an c Sekretaris Ahmad Erani Yustika.
