PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan III yang selanjutnya disebut
Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan
sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang
diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara
dan/atau Lembaga Pelatihan Pemerintah yang
terakreditasi.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2065) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 853), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 2
Januari 2018.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan disesuaikan dengan kebutuhan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan III sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan
III;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan
Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019, dalam
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil, perlu memuat materi untuk
meningkatkan kapasitas dan sinergitas kekuatan
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam
menghadapi ancaman melalui peningkatan kesadaran
bela negara di lingkungan kementerian, lembaga dan
pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 200);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 127);
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
