KEPMEN
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan
sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang
diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara
dan/atau Lembaga Pelatihan Pemerintah yang
terakreditasi.
