KEPMEN
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR
Pasal 3
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2065) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 853), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
