PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke Bank Indonesia paling banyak sebesar Rp778.320.274.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
(2) Penambahan . . .
- 3 –
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari selisih nilai kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund yang dialihkan dari Pemerintah kepada Bank Indonesia dengan nilai Promissory Notes Negara Kesatuan Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan Dana Talangan Bank Indonesia.
(2) Perhitungan nilai kuota Negara Republik Indonesia pada
International Monetary Fund menggunakan kurs International Monetary Fund per 30 April 2014.
(3) Rincian perhitungan selisih nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 4 –
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Desember 2015
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan keanggotaan Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund, Pemerintah mengalihkan pengelolaan atas keanggotaan Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund kepada Bank Indonesia.
- bahwa pengalihan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diikuti dengan pengalihan kuota pada International Monetary Fund dari Pemerintah kepada Bank Indonesia, serta menyebabkan selisih nilai yang menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara pada Bank Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu
. . .
- 2 –
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);
