PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari selisih nilai kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund yang dialihkan dari Pemerintah kepada Bank Indonesia dengan nilai Promissory Notes Negara Kesatuan Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan Dana Talangan Bank Indonesia.
(2) Perhitungan nilai kuota Negara Republik Indonesia pada
International Monetary Fund menggunakan kurs International Monetary Fund per 30 April 2014.
(3) Rincian perhitungan selisih nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
