Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1981/1982
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dalam Pedoman ini adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 kepada Daerah Tingkat II dan DKI Jakarta untuk pembangunan prasarana dan penyediaan sarana-sarana kesehatan sebagai berikut: a. Obat-obatan; b. Pusat Kesehatan Masyarakat, selanjutnya disebut PUSKESMAS c. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu, selanjutnya disebut PUKESMAS Pembantu; d. Perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu e. Penyediaan PUSKESMAS Keliling; f. Penyediaan sepeda motor untuk dokter PUSKESMAS dan sepeda untuk petugas paramedis PUSKESMS; g. Sarana penyediaan air minum pedesaan; h. Tempat pembuangan kotoran, selanjutnya disebut jamban keluarga.
Pasal 2
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dengan tujuan untuk: a. Memberikan pelayanan kesehatan secara lebih merata dan sedekat mungkin kepada masyarakat, terutama penduduk pedesaan dan daerah perkotaan yang penduduknya berpenghasilan rendah; b. Meningkatkan derajat kesehatan rakyat terutama dengan peningkatan penyediaan air bersih dan sanitasi Iingkungan yang lebih baik bagi masyarakat pedesaan.
Pasal 3
(1) Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan sebesar Rp. 79.000.000.000,- (tujuh puluh sembilan miIyard rupiah) a. Pengadaan obat-obatan bagi PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, termasuk BP dan BKIA yang belum dapat dijadikan PUSKESMAS Pembantu, PUSKESMAS Keliling, dan Rumah Sakit yang dikelola oleh Daerah Tingkat II, besarnya Rp.200,- (duaratus rupiah) setiap penduduk, dengan sedikit-dikitnya Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) setiap Daerah Tingkat II; b. 200 (dua ratus) buah PUSKESMAS, masing-masing terdiri atas:
- Gedung PUSKESMAS;
- Tiga buah rumah Staf;
- Alat non medis dan alat medis sederhana;
- Biaya Operasianal petugas lapangan; c. 2000 (dua ribu) buah PUSKESMAS Pembantu masing-masing terdiri atas:
- Gedung PUSKESMAS Pembantu;
- Alat medis sederhana, d. Perbaikan dan Peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu yang terdiri atas: (1) Pembangunan 250 (dua ratus lima puluh) buah rumah dokter; (2) Perbaikan 1000 (seribu) buah PUSKESMAS; (3) Perbaikan 1000 (seribu) buah PUSKESMAS Pembantu;
depkumham.go.id
(4) Perluasan 300 (.tiga ratus) buah PUSKES.MAS. e. 100 (seratus) buah alat kesehatan gigi sederhana untuk perawat gigi; f. 500 (lima ratus) buah PUSKESMAS Keliling; g. 500 (lima ratus) buah sepeda motor; h. 2.400 (dua ribu empat ratus) buah sepeda; i. Tenaga kesehatan yang terdiri atas:
- 600 (enam ratus) orang tenaga dokter umum;
- 60 (enam puluh) orang dokter gigi;
- 4000 (empat ribu) orang tenaga paramedis dan bantu paramedis. j. 7 5.700 (tujuh puluh lima ribu tujuh ratus) buah sarana air minum; k. 200.000 (dua ratus ribu) buah jamban keluarga. (2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Pasal 4
Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didasarkan pada asas pemerataan pelayanan kesehatan, terutama Kecamatan yang berpenduduk padat dan Kecamatan yang wilayahnya luas.
Pasal 5
Penyediaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui: a. Bank Rakyat INDONESIA; b. Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya; c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
Pasal 6
Bantuan untuk Pengadaan obat-obatan, pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS, penyediaan sepeda, pembangunan sarana air minum pedesaan dan jamban keluarga, secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.
Pasal 7
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggungjawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggungjawab atas pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.
Pasal 8
(1) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya sebagai berikut. a. Dalam pembangunan PUSKESMAS penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum sebuah gedung PUSKESMAS Pembantu; b. Dalam pembangunan rumah dokter penyediaan tanah yang luasnya memadai. (2) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam pembangunan sarana penyediaan air minum ialah terutama biaya pemasangan perpipaan.
depkumham.go.id
(3) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh keluarga dalam pembangunan jamban keluarga ialah pembuatan lobang dan rumah jamban.
Pasal 9
Apabila bantuan untuk pembangunan sarana kesehatan tidak mencukupi maka kekurangannya di penuhj oleh Permerintah Daerah dan masyarakat seternpat.
Pasal 10
(1) Pemanfaatan, pengelolaan, dan Pemeliharaan sarana kesehatan yang telah dibangun tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bersarna masyarakat setempat. (2) Pemeliharaan jamban keluarga yang telah dibangun menjadi tanggung jawab keluarga yang bersangkutan.
Pasal 11
Penyediaan biaya Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan tidak meniadakan atau mengurangi. a. Kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan masyarakat dengan sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri; b. Kewajiban penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I untuk meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan masyarakat di Daerah Tingkat II.
BABV LAIN-LAIN
Pasal 12
Pembangunan sarana kesehatan dengan bantuan Sarana Kesehatan ini diselesaikan sebelum akhir Maret 1981 sehingga dapat dipergunakan selambat-lambatnya dalam bulan April 1981.
Pasal 13
Hal-hal yang berhubungan dengan penetapan jumlah bantuan penyediaan dan penyaluran biaya, peIaksanaan pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu, sarana air minum dan jamban keluarga, penyediaan tenaga-tenaga kesehatan, pembinaan dan pengelolaan sarana-sarana kesehatan serta keserasian kelancaran Bantuan ini diatur secara bersama oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini diatur lebih lanjut baik secara bersaina-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam koordinasi yang sebaik -baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
depkumham.go.id
