INPRES
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1981/1982
Pasal 10
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
(1) Pemanfaatan, pengelolaan, dan Pemeliharaan sarana kesehatan yang telah dibangun tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bersarna masyarakat setempat. (2) Pemeliharaan jamban keluarga yang telah dibangun menjadi tanggung jawab keluarga yang bersangkutan.
