INPRES
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1981/1982
Pasal 7
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggungjawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggungjawab atas pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.
