INPRES
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1981/1982
Pasal 4
BAB 2 — JUMLAH DAN MACAM BANTUAN
Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didasarkan pada asas pemerataan pelayanan kesehatan, terutama Kecamatan yang berpenduduk padat dan Kecamatan yang wilayahnya luas.
