Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang PENERTIBAN PERJUDIAN
Pasal 1
Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pasal 2
(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua
tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh
ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun
atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2) Merubah ...
PRESIDEN
(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya
satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus
rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau
denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga
bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah
menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda
sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.
Pasal 3
(1) Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan
maksud Undang-undang ini.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangan dalam
rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini,
mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912
Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah,
terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun
1935 Nomor 526).
Pasal 5
Undang-undang ini berlaku berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974
,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama,
Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi
penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;
- bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk
menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-
kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari
seluruh wilayah Indonesia;
- bahwa ketentuan-ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret 1912
(Staatsblad Tahun 1912 Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa
kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31
Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526), telah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
- bahwa ancaman hukuman didalam pasal-pasal Kitab Undang-undang
Hukum Pidana mengenai perjudian dianggap tidak sesuai lagi
sehingga perlu diadakan perubahan dengan memperberatnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas perlu disusun
Undang-undang tentang Penertiban Perjudian.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
Ketetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Mengingat pula :1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3)
dan Pasal 542 ayat (1) dan (2);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3037).
