UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang PENERTIBAN PERJUDIAN
Pasal 3
(1) Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan
maksud Undang-undang ini.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-
undangan.
