Pasal 2
(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua
tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh
ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun
atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2) Merubah ...
PRESIDEN
(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya
satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus
rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau
denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga
bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah
menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda
sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.
