UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang PENERTIBAN PERJUDIAN
Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangan dalam
rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini,
mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912
Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah,
terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun
1935 Nomor 526).
