UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang PENERTIBAN PERJUDIAN
Pasal 5
Undang-undang ini berlaku berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974
,
ttd
PRESIDEN
