Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDREFORM
Pasal 1
Pengadilan-pengadilan Landreform yang dibentuk berdasarkan Undang-
undang No. 21 tahun 1964 dihapuskan mulai saat berlakunya Undang-
undang ini.
Pasal 2
Perkara-perkara Landreform yang termasuk wewenang Pengadilan
Landreform diperiksa dan diputus oleh Pengadilan-pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum.
Pasal 3
Perkara-perkara Landreform yang pada saat berlakunya Undang-undang
ini:
- Sedang diperiksa oleh Pengadilan Landreform Daerah, diselesaikan
oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
- Sedang ...
PRESIDEN
- Sedang diperiksa oleh Pengadilan Landreform Pusat, diselesaikan
oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 4
Hal-hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sebagai akibat
peralihan wewenang yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut diatas
diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman dan/atau Ketua Mahkamah
Agung.
Pasal 5
Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang
undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1970.
Presiden Republik Indonesia.,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa susunan Pengadilan Landreform yang antara lain terdiri dari
3 (tiga) orang Wakil Organisasi Massa Tani yang duduk sebagai
Hakim Anggota untuk mencerminkan kegotong-royongan Nasional
berporoskan nasakom adalah bertentangan dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXV/MPRS/1966
dan No.XXXVIII/MPRS/ 1968;
- bahwa pelaksanaan penyelenggaraan peradilan perkara-perkara
Landreform oleh Pengadilan Landreform mengalami kesulitan dan
kemacetan;
- bahwa sesungguhnya peradilan perkara perdata dan pidana,
termasuk perkara Landreform pada umumnya adalah wewenang
dari Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum;
- bahwa Undang-undang No. 21 tahun 1964 tentang Pengadilan
Landreform telah dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-undang
No. 6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undang-undang
tersebut ditetapkan pada saat Undang-undang yang
menggantikannya mulai berlaku;
- bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas dan untuk
effisiensi, perlu menghapuskan Pengadilan Landreform dan
mengalihkan wewenang mengadili perkara-perkara Landreform
kepada Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 24 Undang-undang
Dasar 1945,
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXV/MPRS/ 1966,
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXXVIII/ MPRS/1968;
- Undang-undang No. 6 tahun 1969.
