UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDREFORM
Pasal 1
Pengadilan-pengadilan Landreform yang dibentuk berdasarkan Undang-
undang No. 21 tahun 1964 dihapuskan mulai saat berlakunya Undang-
undang ini.
